Senin, 21 Mei 2012


Dampak Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan menimbulkan dampak yang sangat luas disamping kerugian material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang sampai menjadi isu global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah melintasi batas negara. Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari udara dan meningkatkan gas rumah kaca.
Asap tebal dari kebakaran hutan berdampak negatif karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat terutama gangguan saluran pernapasan. Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi khususnya tranportasi udara disamping transportasi darat, sungai, danau, dan laut. Pada saat kebakaran hutan yang cukup besar banyak kasus penerbangan terpaksa ditunda atau dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai, danau dan laut terjadi beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan harta benda.
Kerugian karena terganggunya kesehatan masyarakat, penundaan atau pembatalan penerbangan, dan kecelakaan transportasi  di darat, dan di air memang tidak bisa diperhitungkan secara tepat, tetapi dapat dipastikan cukup besar membebani masyarakat dan pelaku bisnis.

Dampak dari pengrusakan


Dampak dari pengrusakan hutan secara langsung adalah :
 meningkatnya panas bumi akibat kurangnya jumlah O2 yang tersedia di alam digantikan oleh asap dan kabut tebal pada pagi hari, terjadinya longsor tanah di beberapa daerah di indonesia karena berkurang daya tahan tahan terhadap air hujan karena berkurangnya pondasi yang memperkuat sruktur tanah berupa pohon dan humus, terjadinya banjir dibeberapa daerah sebagai akibat berkurangnya kemampuan tanah dalam melakukan penyerapan terhadap air , dan sebagainya.

Dampak yang tidak langsung yang dirasakan oleh umat manusia adalah adanya kanker kulit sebagai akibat dari mengurangnya kemampuan atmosfer dalam melakukan perlindungan terhadap unsur sinar matahari yang berbahaya, meningkatnya permukaan air laut yang mengakibatkan tenggelamnya beberapa pulau kecil yang berada di beberapa daerah di wilayah bumi, dan sebagainya. Jadi bisa kita bayangkan bersama kalau hari ini para cukong – cukong kayu yang menggunduli hutan yang ada di Kalimantan, Riau, dampaknya tidak hanya akan dialami oleh bangsa Indonesia saja tetapi juga oleh umat manusia di seluruh dunia.

Jumat, 18 Mei 2012

Jenis-Jenis hutan


Jenis-jenis Hutan
1. Hutan Bakau
Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai berlumpur. Contoh : pantai timur kalimantan, pantai selatan cilacap, dll.
2. Hutan Sabana
Hutan sabana adalah hutan padang rumput yang luas dengan jumlah pohon yang sangat sedikit dengan curah hujan yang rendah. Contoh : Nusa tenggara.
3. Hutan Rawa
Hutan rawa adalah hutan yang berada di daerah berawa dengan tumbuhan nipah tumbuh di hutan rawa. Contoh : Papua selatan, Kalimantan, dsb.
4. Hutan Hujan Tropis
Hutan hujan tropis adalah hutan lebat / hutan rimba belantara yang tumbuh di sekitar garis khatulistiwa / ukuator yang memiliki curah turun hujan yang sangat tinggi. Hutan jenis yang satu ini memiliki tingkat kelembapan yang tinggi, bertanah subur, humus tinggi dan basah serta sulit untuk dimasuki oleh manusia. Hutan ini sangat disukai pembalak hutan liar dan juga pembalak legal jahat yang senang merusak hutan dan merugikan negara trilyunan rupiah. Contoh : hutan kalimantan, hutan sumatera, dsb.
5. Hutan Musim
Hutan musim adalah hutan dengan curah hujan tinggi namun punya periode musim kemarau yang panjang yang menggugurkan daun di kala kemarau menyelimuti hutan.
Di samping itu hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :
1. Hutan Wisata
Hutan wisata adalah hutan yang dijadikan suaka alam yang ditujukan untuk melindungi tumbuh-tumbuhan serta hewan / binatang langka agar tidak musnah / punah di masa depan. Hutan suaka alam dilarang untuk ditebang dan diganggu dialih fungsi sebagai buka hutan. Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi orang dan tempat penelitian.
2. Hutan Cadangan
Hutan cadangan merupakan hutan yang dijadikan sebagai lahan pertanian dan pemukiman penduduk. Di pulau jawa terdapat sekitar 20 juta hektar hutan cadangan.
3. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.
4. Hutan Produksi / Hutan Industri
Hutan produksi yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.

Manfaat Hutan Bagi manusia


Manfaat hutan bagi manusia

Pranan hutan bagi manusia sangatlah besar, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Tempat mencari makanan di hutan dengan berburu binatang dan mencari buah-buahan. Ini terjadi pada masa dahulu/purba. Pada masa sekarang mungkin di pedalaman atau pulau-pulau kecil.
2.    Tempat mengambil hasil hutan berupa kayu maupun bukan kayu. Kayu dipakai sebagai salah satu sumber bahan bakar, bahan konstruksi bangunan, bahan perabotan. Hasil hutan buakan kayu misalnya bambu, rotan getah dan minyak asiri menjadi bahan baku industri kerajinan tangan, industri kertas, industri farmasi dan masih banyak lagi.
3.    Tempat melakukan beberapa kegiatan misalnya berkemah, berburu, atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan kebudayaan dan pariwisata. Hutan yang indah akan menjadi objek wisata yang menarik sehingga akan mendatangkan banyak devisa bagi negara. Pada sektor pariwisata ini tentunya akan memberikan manfaat seperti dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.
4.    Pada kondisi tertentu, hutan dapat dibuka menjadi lahan pemukiman atau areal pertanian. Dengan demikian hutan merupakan lahan pemukiman cadangan di samping untuk kegiatan pertanian. Manusia tidak perlu khawatir kekurangan lahan layak untuk tempat tinggal selama masih mempunyai banyak hutan yang terjaga. Namun demikian juga akan beresiko sekali jika lahan-lahan hutan di buat pemukiman.
5.    Pada kondisi perang masa dulu, hutan termasuk tempat yang aman dan sering dijadikan tempat menyingkir dari serangan musuh. Bahkan menjadi tempat yang cocok untuk mengatur strategi perang yang sangat rahasia. Jadi, fungsi hutan bisa disebut sebagai alat pertahanan di saat perang dan hiasan di saat damai.

Pengertian


Pengertian dan Definisi Hutan

Hutan bukan hanya sekumpulan individu pohon tetapi merupakan suatu masyarakat tumbuhan yang kompleks, terdiri dari pohon juga tumbuhan bawah, jasad renik tanah, dan hewan lainnya. Satu sama lainnya terjadi hubungan ketergantungan.
Hutan merupakan suatu ekosistem yang dibentuk atau tersusun oleh berbagai komponen yang tidak bisa berdiri sendiri, tidak dapat dipisah-pisahkan, bahkan saling mempengaruhi dan saling bergantung. Banyak yang memberi definisi dan pengertian tentang hutan. Pada Undang - Undang RI No. 41 Tahun 1999 mencantumkan Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Pendapat lain mendefinisikan Hutan sebagai lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya atau ekosistem (Kadri dkk., 1992).